PURWAKARTA, garisjabar.com- Menyusulul Surat Edaran Gubernur Jabar bernomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Barat. Kabupaten Purwakarta tetap menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan teknis PSBM di kecamatan yang berstatus zona merah.
Surat edaran yang ditandatangani Ridwan Kamil tersebut ditujukan untuk Bupati/Wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat Jabar yang mulai berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Khusus bagi 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional wajib melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Bupati Purwakarta, Anne Rartna Mustika mengatakan, ada 20 kabupaten dan kota melaksanakan PPKM, yang 7 kabupaten dan kota termasuk Kabupaten Purwakarta melanjutkan penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat.
“Namun untuk wilayah zona merahnya seperti kecamatan purwakarta kota kita menerapkan PSBM dan wilayah lainnya penerapan pembatasan secara proporsional sampai tingkat kelurahan. Jadi tidak ada perubahan, tetap mengacu kepada keputusan bupati tentang AKB,” ucap Ambu Anne. (Rsd)