PURWAKARTA, garisjabar.com- Sekitar 6.000 buruh di Kabupaten Purwakarta mengikuti aksi demonstrasi sesalkan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja ke Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa (6/10/2020).
Namun, seluruh serikat pekerja dengan diciptakanya undang- undang kerja tiga jaminan yang di dapat oleh pekerja tetap, yaitu jaminan kepastian upah dan kepastian kerja dan kepastian sosial sehinga itu sudah hilang.
Menurutnya, dengan dibukannya kesempatan untuk pekerja asing itu juga menjadi tungtutan kita semua.Bahwa menurut Ira Laila, adalah dalih untuk infentasi kita ketahui bersama berarti mereka mebuka lapangan kerja untuk tenaga kerja asing.
“Poin-poin pertamanya salah satunya itu perubahan setatus hubungan kerja dari pekerja tetap hilang menjadi pekerja kontrak outsourcing , dan menjadi pekerja satuan waktu dan satuan pekerja borongan,” kata Ira Laila Budiman.
Kemudian terkait dengan upah tersebut, mereka menghilangkan upah minimun Kabupaten menghilangkan upah sektoral yang jelas-jelas menjadi jaring pengaman kita semua.
“Jelas undang-undang cipta kerja sangat merugikan kami, dan menurut kami undang-undang cipta kerja tidak sesuai amanat Pancasila undang-undang dasar 1945,” ujar dia.
Menurut Ia, dengan tujuan kami ke kantor DPRD Kabupaten Purwakarta, DPRD merupakan rumah dimana seluruh rakyat hak bersuara dan rumah para perwakilan rakyat seharusnya memperjuangkan nasib rakyat.
“Jadi kendati hari ini, kami sudah mendengar kabar bahwa di dalam tidak ada anggota dewan dan sebagaimana kami tetapi ingin menyuarakan aspirasi kami,” Sehingga nanti 6/ 7 kami stop produksi dan tanggal 8 kami akan ke Jakarta,” kata dia.
Menurutnya, kenapa kami stop produksi, sehinga negara mengetahui bahwa negara itu membutuhkan pekerja, tetapi perlindungan terhadap pekerja diabaikan oleh negara.
“Kami akan mogok kerja, dan kami unjuk rasa kebanyakan OLT yang mengakibatkan mogok kerja,” ucap Ira Laila Budiman. (Rsd)