Robohnya Bajaringan SDN Cilenca 2 Kelalaian Pihak Sekolah

oleh -316 Dilihat

PURWAKARTA- Garisjabar.com

Robohnya bajaringan lima dari tujuh kelas yang sedang dibangun pihak SDN Cilenca 2. Kecamatan Bojong Kabupaten  Purwakarta, murni kelalaian pihak sekolah.

Sehingga dalam dfraf perjanjian pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nomor 460/16/Sapras pihak kesatu adalah Dinas Pendidikan yang ditanda tangani oleh Kabid Sarana dan Prasarana, dan pihak kedua adalah Kepala Sekolah Cilenca, Nunung Sutisna dengan nilai kontrak sebesar 574.000.000.

Warga setempat Dedi B, mengatakan, soal ambruknya bajaringan ruang kelas tersebut yang kurang berpengalaman.

“Kalau melihat draf kontrak, itu murni tanggung jawan pihak sekolah.Namun dinas pendidikan harus bertanggung jawab, minimal menyetop dulu pembayaran keuangan sebelum pihak sekolah menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi,” ujar Dedi.

Menurut Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Pendidikan Kabupaten  Purwakarta, Rudi Hermawan Kusumah, didampingi Kasi Sapras Ikhwan A Firdaus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019) menyayangkan dan merasa prihatin bangunan roboh tersebut.

Menurut informasi dilapangan, saat roboh bangunan, angin sangat kencang sehingga akibat adanya angin kencang menyebabkan roboh 5 dari 7 bangunan yang sedang dibangun.

“Nilai kontrak proyek itu sebesar Rp  574.000.000 , dibayar tiga termen. Untuk SDN Cilenca 2, baru dibayar 25% dan sebenarnya pembayaran tahap dua sedang diproses. Namun karena ada kejadian, maka proses pencairan akan dipending terlebih dahulu sebelum pihak sekolah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengam tahapan pekerjaan, ” kata dia.

Lanjut Rudi, tahap pertama pihak sekolah sudah mencairkan uang sebesar Rp. 143.500.000, tahap kedua seharusnya pihak sekolah mencairkan Rp. 258. 300.000 dan untuk tahap ketiga sebesar Rp. 172.200.000.

“Namun untuk tahap dua dan ketiga belum bisa dicairkan dan kami tidak akan mencairkan sebelum persoalan selesai,” ujar Rudi.

Untuk pencairan dana DAK, ada sistem baru yang menyebabkan pencairan agak lambat. Dimana sistem pencairan sebagai syarat SPJ harus di reviu oleh tim inspektorat Kemudian harus di SK kan oleh bupati.

Sambung dia mengatakan, adanya kejadian ini, pihaknya langsung cek lokasi kemudian memanggil semua pihak yang terkait dengan pembangunan.

“Kami menunggu laporan secara tertulis dari pihak sekolah dan panitia untuk evaluasi. Kalau mendengar pihak yang bertanggung jawab semua yang terpasang sesuai dengan ketentuan seperti baja ringan, dengan ukuran 0.75. Kemudian kuda-kuda jaraknya 90 Cm,” ucapnya. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *