Rotasi Mutasi Hak Prerogartif yang Dimiliki Bupati

oleh -208 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Proses pengisian jabatan atau staffing merupakan sebuah prosedur untuk menjaga agar sebuah organisasi, instansi atau perusahaan selalu diisi oleh orang-orang yang tepat.

Namun adanya opini pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi pejabat sehingga disebabkan adanya panglima oteng, kemungkinan itu biasa dilakukan oleh orang yang menuduhnya sering melakukan itu saat dia menjabat staf atau kepala badan meminta oteng. Padahal rotasi dan mutasi adalah hak prerogatif Bupati.

Pengamat kebijakan publik Agus Yasin menyebutkan, berbicara soal pelaksanaan promosi rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah belum lama ini.

Namun adalah peristiwa atau hal yang biasa dan tidak ada yang harus dipersoalkan. Mengingat sesuai ketentuan perundang undangan, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki hak istimewa (hak prerogatif) untuk melakukan hal itu.

Sementara dari perspektif kepatutan rotasi, mutasi dan promosi pejabat merupakan konsekuensi logis yang dilakuan Bupati untuk penyegaran dan peningkatan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, terkait posisi pejabat yang mendapatkan kepercayaan bupati dalam menduduki posisi jabatan tertentu dan atau dialih tugaskan, tentunya kebijakan yang diambil Bupati itu telah melaui berbagai pertimbangan sesuai mekanismenya untuk menyukseskan program visi misi kepala daerah.

“Jadi kalau ada yang beranggapan mutasi dan rotasi itu carut marut, dari perspektif yang mana,”kata Agus Yasin, Jumat (14/10/2022)

Agus Yasin menekankan, jangan-jangan yang mengungkapkannya itu gagal faham. Namun, pada saat menduduki staf di salah satu  sumber daya manusia (SDM) orang yang menuduh seperti adanya panglima oteng dia sendiri yang suka melakukan itu.

Kata Agus Yasin, dikabarkan ada salah seorang pejabat eselon II mau mundur.” Ya mundur saja kalau merasa sudah tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya, serta merasa tidak nyaman dengan kedudukannya. Mungkin banyak potensi yang lebih baik darinya, baik dari pengalaman maupun kopetensinya.”Ujar Agus.

“Kesimpulannya, bahwa langkah yang diambil Bupati dengan melakukan promosi rotasi atau mutasi pejabat itu. Adalah hal yang baik sebagai bentuk dari komitmennya mewujudkan Purwakarta Istinewa secara sinergitas.”Ungkap Agus Yasin.

Hal ini, yang paling mendasar lagi, dilakukannya rotasi, mutasi dan promosi pejabat adalah suatu keputusan yang tepat untuk pembenahan birokrasi dan untuk pengalaman dan wawasan bagi para pejabatnya.

“Kiranya upaya pembenahan birokrasi dalam hal promosi rotasi dan mutasi pejabat tidak cukup sampai disitu, karena jika dicermati kenyataannya harus ada pembenahan lebih lanjut. Untuk perbaikan menyeluruh serta memelihara marwah daerah.”ucap Agus Yasin. (Rsd)