Rumah Adat Sejarah Hampir Roboh, Pemkab Purwakarta Diam 

oleh -323 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Rumah (Adat) Citalang merupakan salah satu contoh bentuk rumah tradisional masyarakat Purwakarta. Rumah yang masih dipertahankan keasliannya berada di Gang Patinggi III, Kampung Karangsari, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta.

Rumah Adat Citalang adalah peninggalan dari Rd. Mas Sumadireja yang dibangun ± 1905, dirancang oleh M. Nata Wireja (Amil Desa Citalang) dan M. Ruki (Sesepuh Kampung Palumbungan).

Menurut Suganda, rumah adat ini sekaligus rumah dinas Rd. Mas Sumadireja yang membangun rumah adat tersebut. Namun, rumah ini diperkirakan tahun 1900-1910.

Rd. Mas Sumadireja tersebut sebagai Kepala Desa Citalang yang ketiga setelah yang pertama dan kedua adalah saudara kandungnya, kemudian yang trakhir adalah Rd. Mas Sumadireja.

Rd. Mas Sumadireja, dijaman kolenial belanda disebut Embah Patinggi III.

Didalam pendataan sudah masuk registrasi masuk di Balai Pelestarian Cagar Budaya yang berkator di Serang Banten. Namun, saat ini sudah bergulir SK tersebut yang di kukuhkan oleh Bupati Purwakarta, pada tahun 2020 tentang penetapan Cagar Budaya yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Berarti sudah dijadikan Cagar Budaya, kalau sudah ada SK nya secara regalitas yang patut dilindungi dan di lestarikan,”kata Suganda.

Sementara itu, di kanan dan kiri pekarangan rumah berupa pekarangan rumah masyarakat sedangkan di depan dan belakang berupa kebun.

Selain itu, bangunan rumah berada tepat di tengah lahan pekarangan yang luasnya 1.350 m2. Sisi depan pekarangan (utara) berpagar besi, sedang tiga sisi lainnya berpagar tanaman.

Semantara gerbang masuk tepat berada di tengah-tengah sisi utara. Posisi lurus dengan pintu rumah. Halaman sekeliling rumah dimanfaatkan untuk kebun.

Menurut Suganda sebagai pengelola rumah adat menyapaikan, bangunan rumah tersebut merupakan rumah panggung setinggi sekitar 0,8 m berdenah empat persegi panjang berukuran 10 x 15 m. Selain itu, batu tatapakan yang berfungsi menyangga rumah kembali 28. Lantai dibuat dari bahan bambu yang dijalin (bilik).

Sehingga atap rumah berbentuk limas memanjang ke belakang dari bahan genting. Tangga untuk memasuki rumah merupakan tangga tembok bata terdiri tiga undakan. Ruang paling depan merupakan serambi terbuka.

Menurutnya, karena rumah adat ini sudah di alihkan ke pemerintah daerah.”Dan sementara untuk anggaran pemeliharaan sapai saat ini belum ada,”kata Suganda. Selasa (9/8/2022).

Suganda pun sebetulnya sudah bersiraturahmi ke kantor dinas bahkan sudah disampaikan.

Suganda mengatakan, kesepakatan ahli waris sudah mengajukan bahwa ini akan dialihkan ke pemilikannya kepada pemerintah.”Etah mungkin diganti rugi atau dijual, sehingga nantinya menjadi aset pemerintah daerah,”ucapnya. (Rsd)