Garisjabar.com- Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah meyakini bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja dapat menjadi karpet merah bagi investasi dan menciptakan lapangan kerja. Jum’at (10/7/2020).
Hal ini, Trubus berpandangan bahwa semangat RUU Cipta Kerja adalah memangkas tumpang tindih regulasi. Sehingga, kemudahan regulasi yang ditawarkan RUU Cipta Kerja juga bisa memberikan keuntungan di daerah-daerah tujuan investasi tersebut.
“Nantinya, lapangan pekerjaan akan luas karena investasi dengan mudah sampai ke daerah-daerah. Artinya, kalau selama ini pengurusan selama ini berbelit, akan dimudahkan,” ujar Trubus dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2020).
Menurutnya, tumpang tindih regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah telah menjadi kendala bagi investor untuk berinvestasi. Namun Ia, memprediksi RUU Cipta Kerja bisa membuat iklim investasi semakin baik dan menciptakan lapangan kerja baru.
“Saya yakin, akan terjadi peningkatan ekosistem karena selama ini aturan investasi antara pusat dan daerah tumpang tindih, berbelit, over regulated, dan itu mempersulit investor melakukan eksekusi. Nantinya, melalui RUU Cipta Kerja semuanya akan lebih ringkas,” kata dia.
Menurut Ia, sebelumnya menilai RUU Cipta Kerja juga dapat memberikan kemudahan permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Yakni, UMKM nantinya akan dikelola oleh pusat.
“RUU Cipta Kerja akan memberikan perlindungan yang lebih kepada UMKM dan koperasi. Karena semuanya akan dikelola oleh pusat,” katanya.
Ia menambahkan, dukungan penuh dari pusat terhadap UMKM sebagaimana diatur dalam RUU Cipta Kerja akan mempercepat pertumbuhan UMKM. Apalagi, proses usaha UMKM akan lebih mudah lantaran RUU Cipta Kerja bakal merangkum berbagai peraturan yang selama ini menghambat.
Menurutnya, bahwa RUU Cipta Kerja akan mempermudah permodalan UMKM secara otomatis. Namun, saat ini permodalan menjadi salah satu kendala yang dihadapi UMKM.
“Jadi permodalan ini dengan RUU ini omnibus law ini akan lebih mudah. Karena ini kan persoalannya pinjaman misalnya mau modal. UMKM itu kan terkendala aturan bank. Yang lebih sektoral lah aturan ini,” ucapnya. (Rht)