PURWAKARTA, garisjabar.com- Salah satu wartawan yang hendak meliputĀ Pemilihan ketua Apdesi di bursa pemilihan dengan pelaksanaan Musyawarah Cabang Apdesi Kabupaten Purwakarta, hari Rabu ( 9/2/2022) di Hotel Plaza Bukit Indah City.
Acara pelaksanaan Musyawarah Cabang Apdesi Kabupaten Purwakarta, salah satu wartawan telah Diusir Paksa Oleh Kepala Desa’ menunjukkan suasana yang tidak kondusif.
Ketika melakukan tugas jurnalistik itu, tiba-tiba berdiri salah satu kepala desa.
Dengan pantauan media garisjabar.com mereka melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19.
Bahkan pemerintah merilis peraturan untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga kegiatan tersebut sudah melanggar peraturan dan menyalahi aturan yang sudah ditetukan oleh pemerintah pusat.
Dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasalnya, saat ini, pemerintah telah mengimbau warga untuk berkegiatan di rumah, membatasi kegiatan di luar rumah, dan social distancing atau saling menjaga jarak.
Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan. Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa. (Rsd)