Sang Suami Tak Paham Soal Nafkahi Istrinya Karena Panik di Gugat Cerai

oleh -122 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Sudah jelas sebagai kepala daerah itu sudah di fasilitasi baik gaji dan tunjangan lain-lainya oleh negara.

Selain itu, juga ada biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan) dan sarana mobilitas (kendaraan dinas) serta biaya operasional.

Gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

“Sudah jelas gaji dan fasilitas kepala daerah, walapun istri punya gaji, tapi suami harus meberikan nafkah dan lahir batin,”kata Rasyid. Kamis (17/11/2022).

Dedi Mulyadi mengatakan, rumah tangga bupati itu ada anggarannya di nomenklatur anggaran negara APBD Kabupaten Purwakarta.”Artinya tidak ada problem dengan itu, apa sih yang diributin,” ujarnya.

Dedi Mulyadi pun menyebutkan, kebutuhan seorang istri sudah dicukupi oleh negara, dan sebagai seorang suami tidak harus menafkahi lagi.

Menurut Rasyid, dalam undang-undang pernikahan diatur hak dan kewajiban suami terhadap istri biasanya selalu diingatkan dalam kehidupan rumah tangga.

“Karena banyak dalam rumah tangga yang rusak karena tidak saling memahami hak dan kewajiban masing-masing,”ujarnya.

Ustadz Rosyid mengatakan, istri memiliki lima kewajiban yang merupakan hak suami dan begitupun suami memiliki lima kewajiban yang merupakan hak istri.

“Pertama, disebutkan lima kewajiban suami yang merupakan hak istri, antara lain memberi nafkah, perlindungan, pendidikan agama, hubungan baik dengan istri, dan perlakuan yang adil,” ungkapnya.

Sementara itu, tanggung jawab utama sebagai suami adalah mahar yang meliputi rezeki serta sandang dan pangan.

“Tanggung jawab utama suami adalah mahar yang meliputi rezeki, serta sandang dan pangan,” ucap Ustadz Rosyid. (Rsd)