PURWAKARTA, garisjabar.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta berhasil mengamankan 2.380 bungkus atau 47.600 batang rokok selama operasi bersama pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di tahun ini.
Operasi tersebut dilakukan bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Purwakarta, unsur TNI Polri, serta pihak kejaksaan, dan Sundenpom III/3-4 sejak semester I dan II 2023.
Kepala Satpol-PP Purwakarta Aulia Pamungkas mengatakan, operasi bersama pemberantasan BKC ilegal di tahun ini dilaksanakan sebanyak tiga kali kegiatan.
“Dua kali di semester I dan satu kali di semester II tahun 2023. Operesai bersama semester I kami laksanakan selama dua hari yakni tanggal 15 dan 16 Juni 2023 dengan total hasil penegahan rokok ilegal sebanyak 1.592 bungkus atau 31.840 batang,”kata Aulia, Selasa (21/11/2023).
Sementara dengan rincian, TO wilayah Desa Situ berhasil diamankan sebanyak 207 bungkus atau 4.140 batang rokok, TO wilayah Desa Tanjungsari sebanyak 10 bungkus atau 200 batang, TO wilayah Desa Gurudug sebanyak 162 bungkus atau 3.240 batang.
“Total hasil penegahan di titik TO wilayah Kecamatan Pondoksalam sebanyak 379 bungkus atau 7.580 batang,”ujar Aulia.
Hal itu, TO wilayah Kelurahan Tegal Munjul sebanyak 766 bungkus atau 15.320 batang, TO wilayah Kelurahan Sindangkasih sebanyak 38 bungkus atau 760 batang.
“Total hasil penegahan di titik TO wilayah Kecamatan Purwakarta sebanyak 804 bungkus atau 16.080 batang rokok ilegal berhasil kami amankan,”kata Aulia.
Namun TO wilayah Desa Pasawahan sebanyak 36 bungkus atau 720 batang. Total hasil penegakan di titik TO wilayah Kecamatan Pasawahan sebanyak 36 bungkus atau 720 batang TO wilayah Desa Cipinang sebanyak 178 bungkus atau 3.560 batang.
“Total hasil penegahan di titik TO wilayah Kecamatan Cibatu sebanyak 178 bungkus atau 3.550 batang TO wilayah Desa Karangmukti sebanyak 129 bungkus atau 2.580 batang,”ungkapnya.
TO wilayah Desa Cinangka sebanyak 54 bungkus atau 1.080 batang. TO wilayah Desa Ciwangi sebanyak 12 bungkus atau 240 batang.
“Total hasil penegahan di titik TO wilayah Kecamatan Bungursari sebanyak 195 bungkus atau 3.900 batang,”ujar Aulia.
Sementara berdasarkan data rekapan yang diperoleh dari Kantor Bea Cukai Purwakarta pada kegiatan operasi bersama semester I ini didapatkan perhitungan potensi kerugian negara sebesar Rp21.300.960.
“Kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan BKC ilegal semester II dilaksanakan selama satu hari pada tanggal 10 Oktober 2023 dengan total hasil penegahan rokok ilegal sebanyak 788 bungkus atau 15.760 batang,”kata Aulia.
Rinciannya antara lain, TO wilayah Desa Sindanglaya sebanyak 160 bungkus atau 3.200 batang, TO wilayah Desa Panyindangan sebanyak 10 bungkus atau 200 batang.
“Total hasil penegahan di titik TO wilayah Kecamatan Sukatani sebanyak 170 bungkus atau 3.400 batang,”ujar Aulia.
TO wilayah Desa Citekokaler wilayah Kecamatan Plered sebanyak 81 bungkus atau 1.620 batang. TO Toko Hj Lilis di Desa Sempur wilayah Kecamatan Plered sebanyak 196 bungkus atau 3.920 batang
“TO Toko Sempur wilayah Kecamatan Plered sebanyak 341 bungkus atau 6.820 batang. Total hasil penegahan di titik TO wilayah Kecamatan Plered sabanyak 618 bungkus atau 12.360 batang,”kata Aulia.
Selain itu, berdasarkan data rekapan yang diperoleh dari Kantor Bea Cukai Purwakarta pada kegiatan operasi bersama semester II ini didapatkan perhitungan potenal kerugian negara sebesar Rp10.543.440.
“Secara akumulatif dari kegiatan operasi bersama pemberantasan BKC llegal sepanjang tahun 2023 didapatkan barang penegahan sebanyak 2.330 bungkus atau 47.600 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp31.844.400. Seluruh rokok ilegal hasil penegahan diserahkan kepada KPPBC TMP A Purwakarta selaku pemilik kewenangan dan instansi yang mengeluarkan surat bukti penindakan,”ujar Aulia.
Operasi ini diketahui merupakan program Satuan Tugas Penegakan Hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Satgas Gakum DBHCHT) 2023 di Kabupaten Purwakarta.
Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
Selanjutnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau SE-4/BC/2022 Tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Penilaian
Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum.
“Pada saat melakukan operasi berjalan kondusif karena yang kami lakukan lebih kepada aksi persuasif, preventif dan melakukan edukasi kepada pelaku usaha. Hasil operasi sudah melebihi dari target 9.000 batang atau
450 bungkus,”katanya.
Selain melakukan operasi bersama, Satpol PP juga turut serta melakukan sosialisasi tentang larangan menjualbelikan BKC ilegal khususnya dari produk rokok.
“Kami melaksanakan sosialisasi dua kali, pertama di Hotel Harper dan kedua di Hidden Valley Hills dihadiri oleh pedagang, jasa pengiriman, kasi tantrib kecamatan, babinmas, babinsa dan juga Satpol PP dengan jumlah peserta masing-masing acara sebanyak 108 orang. Kami juga mengadakan talk show di salah satu radio swasta,”ucap Aulia. (Rsd)