Satpol PP Purwakarta Pastikan Penegakan Hukum Bea Cukai Ilegal

oleh -139 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Penerimaan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) ke daerah dialokasikan untuk mendanai berbagai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Purwakarta melalui Kepala Bidang Penegakan
perundang-undangan daerah (Kabid Gakda), Iman Sukmana, pada agenda sosialisasi penegakan hukum pemberantasan barang kena cukai Ilegal Kabupaten Purwakarta Tahun 2023, di Hotel Harper Purwakarta, Senin 13 Februari 2023.

“Sosialisasi ini juga untuk memberikan edukasi peraturantentang peredaran barang Bea Cukai dan mencegah terjadinya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Purwakarta. Sejalan dengan Permen Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),”kata Iman. Senin (13/02/2023).

Ia juga mengungkapkan, tujuan dari sosialisasi ini, selain untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait dengan penekanan peredaran dan penjualan rokok ilegal.

Selain itu, juga untuk meningkatkan penerimaan cukai dan meningkatkan (DBHCHT) yang nantinya dapat dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Karena sesuai PMK 215 DBHCHT itu 50 persen untuk Pemberdayaan Masyarakat, 40 persen untuk Kesehatan dan 10 persen untuk Penegakan Hukum,”ujar Iman.

Menurutnya, penegakan aturan cukai dan pemberantasan peredaran BKC ilegal sangat penting. Pasalnya, peredaran barang ilegal itu bisa berdampak pada kerugian pemasukan kas negara khususnya di wilayah dana bagi hasil cukai hasil dari tembakau (DBHCHT).

“Kita ketahui bersama bahwa DBHCHT ini cukup membantu pemerintah daerah dalam hal mendukung dan memajukan program kesejahteraan masyarakat dan kesehatan,”ungkapnya.

Iman pun mengungkapkan, berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terdapat ancaman pidana penjara satu sampai lima tahun atau denda dua sampai sepuluh kali. Sehinga, cukai yang harus dibayar bagi pihak yang menawarkan atau menjual BKC ilegal seperti rokok ilegal. “Artinya banyak kerugiannya jika peredaran BKC ilegal ini tidak diawasi dan diberantas,”ucap Iman Sukmana.

Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk membuat kelompok masyarakat mengerti terkait barang-barang yang dikenakan Bea Cukai. Adapun itu alasannya, karena peredarannya harus dikendalikan tidak boleh sembarangan. Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya. (Dni)