Sidang Kasus Pembunuhan di Jatiluhur, Keluarga Korban Keluhkan Masa Depan Cucu

oleh -188 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta, mulai menyidangkan sidang kasus pembunuhan di Jatiluhur yang ditemukan sudah dikubur.

Sidang kasus pembunuhan korban San Francisco Manalu (40) yang dilakukan oleh enam anggota POM TNI AL di Purwakarta,

Selain itu, ada 1 orang sipil terdakwa dalam kasus ini yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Purwakarta.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dian Sari Oktarina, SH dan didampingi masing-masing sebagai hakim anggota. Kamis (25/11/2021).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terlibat pembunuhan menghilangkan nyawa orang.

Pada saat selesai persidangan PN Purwakarta, pihak orang tua korban Jhonisah Pandapotan menyampaikan, sudah menjelaskan ke pada Majelis Hakim soal terdakwa.

Menurutnya, harapan kami kepada PN Purwakarta, memberikan putusan yang se adil-adilnya sesuai JPU pasal 430 maksimal hukuman mati minimal seumur hidup atau 20 tahun.

“Kami percaya Majelis Hakim semunya dari kaum ibu, karena naluri seorang ibu pasti memilikinya. Oleh karena itu, harapan kami putusan ini bener-bener berkeadilan dan Mudah-mudahan sesuai dakwaan JPU di Pasal 340 KUHP,” kata Jhonisah Pandapotan. Kamis (25/11/2021).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung menjatuhkan vonis  terhadap enam prajurit TNI Angkatan Laut (AL) dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. pada Senin (22/11/2021).

Enam prajurit TNI Angkatan Laut (AL) hukuman penjara 9 hingga 13 tahun setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap warga FM (40) di Purwakarta.

Orang tua korban mengaku sebagai warga Negara Repubik Indonesia. Namun, ia tetap menghormati dan menghargai.”Tetapi kalau berbicara sebagai orang tua pasti ada rasa tidak puas, karena anak saya telah tiada,”ujar dia.

Dan anak saya di jemput oleh mereka dari tempat kerjanya, lalu dibawa ke wisma atlet Jatiluhur disiksa dan tidak berkemanusiaan.

Pada saat ditanya soal kedua anak almarhum yang masih kecil-kecil untuk masa depannya nanti soal biaya hidup nanti.

“Harapan kami, pemerintah melalui Pa (KSAL) atau panglima TNI, agar mempertimbangkan masa depan cucu yang masih kecil hingga ke perguruan tinggi untuk masa depan,” ucapnya. (Rsd)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *