Sidang Pertama Perdana KMP Menggugat PKBM Purwakarta Soal Ijasah

oleh -218 Dilihat

Garisjabar.com- Persidangan pertama KMP Komunitas Madani Purwakarta menggugat terhadap PKBM Bina Asih Cibatu sampai di Pengadilan Negeri Purwakarta.

Sementara, menyikapi polemik di masyarakat Purwakarta terkait adanya beberapa pihak yang meragukan keabsahan ijasah paket C di salah satu Paslon dalam Pilkada 2024.

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) selaku penggugat telah mengajukan gugatan perdata dalam perkara nomor 48/Pdt.G/2024/ di PN Purwakarta, terhadap PKBM Bina Asih Cibatu selaku Lembaga Pendidikan Non Formal yang menerbitkan ijasah tersebut tergugat di Pengadilan Negeri Purwakarta.

Bahwa kami sampaikan, PKBM Bina Asih Cibatu selaku Lembaga Pendidikan Non Formal dan juga kami selaku Advokat yang telah ditunjuk selaku Kuasa Hukum yang tidak memiliki hubungan apapun serta kepentingan juga keberpihakan untuk mendukung dan memenangkan salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024.

Kuasa Hukum PKBM Evi Saepul Bachri. SH, CCL menyampaikan, sidang perdana hari ini pemeriksaan berkas, namun pada saat pemeriksaan berkas penggugat tidak bisa menunjukan legalitas asli dari Notaris.

Kemudian ADART keterkaitan surat tugas atau SK penunjukannya, sehingga dalam surat tugasnya tersebut ada kekeliruan nama, yang nantinya dampaknya akan ada kekhawatiran perbedaan orang tersebut.

“Makanya kita tadi keberatan, dan penggugat sendiri telah memberikan pernyataan akan menunjuk kuasa hukum, dan kita keberatan,”kata Kuasa Hukum PKBM Evi Saepul Bachri. SH, CCL, Kamis (26/9/2024).

Sementara itu, penggugat ini mewakili dari Komunitas Madani Purwakarta (KMP) selayaknya Komunitas tersebut yang memberikan kuasa itu,”Bukan yang mewakilinya atau perorangan, informasi dia itu adalah Komisaris Madani Purwakarta (KMP),”ujarnya.

Menurutnya, kami dari Lembaga Pendidikan PKBM sudah di verifikasi oleh Majelis Hakim yang berwenang, dan kita tidak ada masalah dari segi formilnya juga terpenuhi dan tercukupi, untuk nanti isi dari materi gugatan kita lihat persidangan selanjutnya.

Evi Saepul Bachri. SH, CCL mengatakan, yang pasti, kami dari Lembaga Pendidikan PKBM Bina Asih Cibatu tidak ada kepentingan salah satu Paslon.

“Kita berdiri netral dan tidak ada kepentingan untuk siapapun, walaupun ada kepentingan silahkan kita bersinergi dalam mewujudkan cita-cita KMP itu sendiri untuk kepastian hukum, agar supaya Clear, “ucapnya.