KARAWANG, garisjabar.com- Pria asal Taiwan inisial (CYC) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Dia didakwa menelantarkan istrinya inisial (V) warga Karawang, Jawa Barat. Rabu (1/12/2021).
Namun kali ini, pria asal Taiwan tersebut didampingi kuasa hukum. Hal itu disampaikan Chan Yu Ching melalui kuasa hukumnya Hotma Raja Bernard Nainggolan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Namun itu, ada 26 lembar pledoi dibacakan penasehat hukum Chan Yu Ching. Dalam pembacaan berkas pembelaan, Hotma Raja menepis dakwaan perkara KDRT psikis dan penelantaran yang dilakukan kliennya.
“Iya,,fakta-fakta persidangan dan analisa yuridis di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kedua sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1),”ujarnya. Selasa (30/11/2021).
Namun, kuasa hukum Chan Yu Ching menanggapi soal tuntutan bebas. Namun ia menghargai terobosan hukum dari ke Jagung, dan untuk mengenai soal rumah tangga ini harus diselesaikan mediasi atau musyawarah
“Kami menghargainya, dan ini sebuah penemuan hukum baru. Kalau memang urusan rumah tangga di Indonesia dibawa ke pengadilan mungkin akan ada ribuan dan itu tidak akan pernah selesai,” kata Kuasa Hukum.
Menurut Kuasa Hukum, laporan ini, Chan Yu Ching mengatakan diusir dari rumah dan dilarang pulang ke rumah sehingga tidak boleh bertemu dengan anak-anak.
Sementara tungtutan untuk Chan Yu Ching sendiri karena dianggap menelantarkan keluarga.”Kan setelah diusir sekitar Pebuari tahun 2019,”ujarnya kuasa hukum.
Selain itu, dibulan Pebuari dia ada transfer sekitar 10 juta dan itu ada buktinya lalu dikembalikan, sehinga dibulan April yang kedua kalinya di transfer 10 juta lagi dikembalikan, bulan Mei transfer lagi 30 juta juga dikembalikan, dibulan April Chan Yu Ching bantu istrinya dapat pencairan pinjaman uang dari BCA itu 2 miliar dikabulkan. (Rsd)