Sidang Yosep Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Dilanjutkan Minggu Depan

oleh -2381 Dilihat

Garisjabar.com- Sidang ke 22 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, di Pengadilan Negeri Subang, pada Kamis (4/7/2024) memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)

Namun sidang tersebut dimulai pukul 13.00 -15.30 Wib.

Sementara jaksa penuntut umum JPU masih membacakan kronologis peristiwa pembunuhan ibu dan anak yang menyita perhatian publik.

Selain itu, saat dibacakan oleh jaksa tersebut dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Yosep Hidayah yakni pidana penjara seumur hidup.

Atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa, melalui proses pembuktian penuntut umum meyakini pasal yang terbukti adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya,”kata Heli Mulyawati, JPU saat membacakan tuntutan

Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa bernama Yosep Hidayah, maka kami JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.

“Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap ibu dan anak,”ujarnya.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, yang menjadi perhatian dan sorotan publik nasional,”katanya

Selain itu, Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya

“Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya,”ungkapnya.

Kata Heli Mulyawati, tak hanya itu, hal yang memberatkan terdakwa yang lainnya diantaranya terdakwa sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun saat persidangan,”kata dia.

Yosep Hidayah saat diwawancara menanggapi santai tuntutan jaksa tersebut.

“Biasa aja saya tidak panik, kasus ini banyak rekayasa dan kebohongan dan tuntutan terlalu dipaksakan tanpa bukti yang kuat, padahal fakta persidangan keterangan saksi berbeda dengan BAP,”ujar Yosep.

“Kita tunggu Minggu depan Pledoi dari saya,”kata dia.

Kuasa hukum Terdakwa, Rohman Hidayat mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa. Sehingga, tuntutan terlalu dipaksakan untuk menutupi penanganan kasus ini, padahal fakta persidangan dengan BAP berbeda.

“Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tidak melihat bukti persidangan,”ucapnya.

Menurutnya, kami akan sampaikan pembelaan Minggu depan berdasarkan fakta persidangan, dan kami optimis hakim akan adil memutus kasus ini berdasarkan fakta persidangan. (Rsd)