PURWAKARTA, garisjabar.com- Sisa saldo Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Purwakarta mencapai Rp 7,7 miliar rupiah pada tahun anggaran 2019 yang dilaporkan tahun 2020 lalu.
Namun itu, data tersebut berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Jawa Barat per 31 Desember 2020.
Sementara itu, diketahui pagu ajuan untuk JKN di 20 Puskesmas se Kabupaten Purwakarta pada tahun 2019 mencapai Rp 34.314.747.360, sedangkan realisasi hanya sebesar Rp 26.549.303.158 atau 77,3 persen.
Menurut pemerhati kebijakan publik Kabupaten Purwakarta Tarman Sonjaya menyebutkan, Realisasi JKN di Purwakarta dianggap tidak efektif, pasalnya, para kepala Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Puskesmas kurang kompeten dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Bahkan, kata Tarman, sejumlah kasus penyelewengan dana JKN telah muncul seperti diketahui sebelumnya, kasus penyelewengan dana JKN oleh oknum Kepala Puskesmas Bojong Kabupaten Purwakarta terjadi pada tahun anggaran 2016-2017.
“Dana itu rawan penyelewengan, kan bisa saja, misal yang berobat dengan JKN itu ada 20 orang, tiba-tiba bikin laporan 40 orang karena tak ada pengawasan ketat,” kata Tarman, Kamis (7/10/2021).
Namun kasus tersebut telah ditangani Polres Purwakarta pada tahun 2019, sehingga kasus tersebut belum mendapat kepastian hukum.
Akibat ulah tersebut, kata Tarman meminta pengawasan dana JKN diperketat, “Dana itu bagian dari fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu, jangan kemudian diselewengkan dan dinikmati pribadi. Harus ada pengawasan ketat jangan sampai kasus tahun lalu itu terulang kembali,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Imam Munajat menjelaskan, dana JKN digunakan untuk biaya kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.
“Dana itu untuk biaya pelayanan kesehatan, untuk biaya jasa pelayanan dokter, dan lainnya, total anggaran di tiap Puskesmas pasti berbeda,” kata Imam ketika dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (7/10/2021).
Menurut Imam, JKN diperuntukkan bagi masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), mereka termasuk dalam penerima bantuan iuran (PBI) APBD.
“Untuk tahun 2021, jumlah PBPU dan BP di Purwakarta berjumlah 95.579 jiwa, sedangkan untuk besaran pagu anggaran disesuaikan dengan jumlah kepersertaan PBI APBD,” ujar Imam.
Selain itu, alur realisasi dana tersebut adalah, setiap tanggal 20 dalam satu bulan, Dinas Sosial mengajukan usulan kepesertaan dengan data tersebut, sehingga, Dinas Kesehatan mengajukan data tersebut ke BPJS Kesehatan.
“Setelah kepesertan terdaftar, Kartu Indonesia Sehat (KIS), nanti jika KIS nya tercetak nanti setelah tercetak akan didistribusikan langsung ke Puskesmas,” ucapnya.
Menurutnya, mengenai persyaratan untuk mendapatkan JKN, masyarakat tidak perlu mengajukan syarat administrasi apapun, sebab kepesertaan sudah terdata langsung di Dinas Sosial.
Saat ditanyai persoalan jumlah kas JKN sebanyak Rp 7,7 miliar yang tidak terserap, Imam enggan menjelaskan, ia tak memberi jawaban apapun untuk pertanyaan tersebut. (Rsd)