Sisir Proses Pemindahan Ibu Kota 

oleh -288 Dilihat


Garisjabar.com- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD mengatakan, perlu langkah untuk menyisir dan  mengubah beberapa undang-undang dalam proses pemindahan ibu kota Jakarta.

“Undang-undang kan banyak menyebut Jakarta sebagai ibu kota. Selain itu di daerah pun banyak penyebutan kantor pemerintah di Jakarta. Karena itu nanti beleid yang ada akan disisir satu per satu karena menyangkut banyak aturan,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Selain itu, terkait dengan desain pembangunan fisik ibu kota negara (IKN), Namun, telah ada hasil sayembara gambaran yang akan dikembangkan menjadi desain IKN baru. Secara bertahap, ibu kota akan pindah pada 2024.

Hal ini, ia mengatakan, pemindahan akan dimulai dari kementerian dan lembaga di pemerintah pusat. Namun, juga akan dilakukan secara bertahap.

“Ini urusan puluhan tahun, tidak bisa 5 tahun,” kata dia.

Hal ini, ia menyebutkan, pemindahan ibu kota adalah suatu hal yang wajar atau biasa. Dia menilai rencana pemindahan ibu kota baru seharusnya tidak terlalu rumit mengingat sudah terdapat kesepakatan ini.

Menurutnya, Giovanni Mofsol Muhammad, Partners Dentons HPRP menambahkan, aspek hukum tersebut yang perlu diperhatikan dalam pembentukan ibu kota baru minimal terdapat empat aspek, yakni hukum tata negara, hukum pertahanan, hukum tata ruang dan hukum kelembagaan.

“Untuk pembentukan badan yang sifatnya koordinasi diperlukan untuk mempercepat koordinasi.Sementara Undang Undang ibukota lama harus dicabut dan otomatis Undang Undang lain yang terkait harus dicabut,” ujarnya.

Namun, kemudian, aspek pertahanan harus dibuat lebih kuat. Misalnya, pembangunan pangkalan militer harus terdapat di ibu kota. Tidak hanya markas besarnya, juga kelengkapan dan perumahan TNI Polri harus disiapkan lebih dahulu.

Sehingga, untuk tata ruang juga akan berubah menjadi sebuah ibu kota negara yang metropolis. Dengan begitu, pengaturannya harus dibuat secara detail agar tidak overlapping.

“Soal kelembagaan atau institusi, ASN yang pindah hanya yang berada di Jakarta dan tidak sebanyak bayangan kita. Tapi multiplier ini yang mungkin banyak. Bappenas menentukan seluruh kelembagaan pindah kecuali OJK dan BI,” ucapnya. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *