Skuter Listrik Akan Ditindak Polda Metro Mulai Senin

oleh -165 Dilihat

Garisjabar.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Mentro Jaya akan menindak pengguna skuter listrik mulai Senin 25 November 2019 yang beroperasi di jalan raya. Sabtu (23/11/2019).

Namun, penindakan akan dilakukan dengan menerapkan sanksi berupa teguran hingga penilangan dengan menyita skuter listrik tersebut yang digunakan.

“Berkaitan dengan masalah penggunaan skuter listrik ini, sesuai dengan kesepakatan kita dan hasil koordinasi, untuk pelaksanaannya tidak diperbolehkan untuk digunakan di jalan raya mulai 25 November 2019. Jadi, hanya di kawasan tertentu. Dan, tentu harus sudah mendapat izin dari yang punya kawasan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Jumat (22/11/2019).

Ia mengatakan, skuter listrik dapat beroperasi di kawasan GBK atau bisa di pusat perbelanjaan.

“Bisa di bandara atau di tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan lain. Terutama di jalan umum,” kata dia.

Hal ini, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Ditlantas Polda Metro dan Dishub DKI serta operator skuter listrik. Saat ini, regulasi sedang disusun dan disiapkan oleh tim ahli dari Ditlantas Polda Metro dengan Dishub DKI. Artinya, untuk sementara ini skuter listrik hanya boleh digunakan atau dioperasikan di kawasan tertentu.

Sehingga, peraturan tersebut, kata Yusuf, berlaku bagi pengguna skuter listrik baik yang memiliki secara pribadi atau menyewa via aplikasi. Yusuf menyampaikan bahwa ada dua penindakan yang nantinya diterapkan. Pertama adalah represif non-yudisial, pengguna nantinya akan ditegur. Kedua adalah represif yudisial, yakni dengan tindakan tegas.

“Represif non-yudisial, mereka disuruh balik atau kembali masuk ke kawasan tertentu yang diperbolehkan. Sedangkan represif yudisial, kita tindak dengan tindakan tegas. Misalnya ditilang atau sebagainya yakni menyita skuter listrik dan diberikan surat tilang,” ujar Yusuf.

Hal tersebut juga berlaku bagi pengguna skuter listrik yang melintas di atas trotoar serta di jalur sepeda. Sebab, trototar itu gunanya untuk pejalan kaki. Selain pejalan kaki, akan ditindak.

Menurut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, pengguna skuter listrik tidak perlu memiliki surat izin mengemudi (SIM). Sebab, skuter listrik memang tidak diizinkan digunakan di jalan raya.

“Tidak menggunakan SIM untuk skuter listrik karena skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu, bukan di jalan (raya),” kata dia.

Namun, Fahri menjelaskan, meski tidak memerlukan SIM, pengguna skuter listrik diwajibkan berusia minimal 17 tahun. Hal ini, kata dia, karena usia itu dinilai sudah dewasa dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

“Identitas enggak harus SIM, kan ada KTP kalau sudah 17 tahun. Jadi, kalau dia belum ber-KTP ya kita sudah tahu dia belum bisa (diizinkan menggunakan skuter listrik). Bukan berarti 17 tahun harus ada SIM,” ucapnya. (Rht)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *