Garisjabar.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menetapkan syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tak boleh ada tanggungan utang yang merugikan keuangan negara. Minggu (25/8/2024).
Sementara itu, di undang-undang tersebut Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat bakal calon bupati dan wakil bupati di Pemilu 2024.
“Boleh menjadi calon kepala daerah asal tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan, atau yang merugikan keuangan negara,”kata Oyang ST Binos, saat sosialisasi tahapan pencalonan.
Menurutnya, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati juga tidak boleh dalam keadaan pailit.
“Nanti bagaimana mau mengurus masyarakatnya kalau dirinya sedang keadaan pailit,”ucapnya, dengan tersenyum lebar.
Namun, untuk membuktikannya, saat mendaftar ke KPU, pasangan bakal calon harus menyertakan surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan mereka tidak memiliki tanggungan utang.
Syarat keuangan lainnya adalah pasangan bakal calon yang mendaftar tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan surat keputusan pengadilan.
Kemudian, yang bersangkutan menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan dengan mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (Rsd)