Garisjabar.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana menyebutkan, pada Pasal 39 UU No. 10/2016 diatur bahwa peserta pilkada itu
Tag: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana menyebutkan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.