PURWAKARTA, garisjabar.com- Mengacu pada kepatutan serta Tata Tertib DPRD, penundaan Rapat Paripurna tanpa dasar yang jelas dan persetujuan (Bamus) dianggap batal. Menurut
Tag: penundaan Rapat Paripurna tanpa dasar yang jelas dan persetujuan (Bamus) dianggap batal.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.