PURWAKARTA, garisjabar.com- Polres Purwakarta menetapkan RK (28) sopir bus Handoyo sebagai tersangka kasus lalu lintas. Rk disangkakan Pasal 311 atau 310 undang-undang
Tag: Sopir Jadikan Tersangka
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.