PURWAKARTA, garisjabar.com- Pengikatan pekerjaan dengan pihak ketiga, memiliki aturan jelas dan kepastian hukum. Agus Yasin sebagai pengamat publik menjelaskan, untuk memastikan bahwa
Tag: yang diduga tanpa kejelasan indentitas dan profesionalitas penyajian kontrak kerja maupun pelaksanaannya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.