PURWAKARTA, garisjabar.com- Kejaksaan Negeri Purwakarta (Kejari) beberapa waktu lalu telah memusnahkan sejumlah barang bukti pidana umum (Tipidum), yang nilainya 1,7 Milyar Rupiah.
Tag: yang nilainya 1
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.