Teras Madukara, Untuk Pelayanan Publik di Purwakarta Sampai Pelosok 

oleh -167 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Mal Pelayanan Publik (MPP) Bale Madukara, Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus berinovasi. Kali ini menghadirkan Teras Madukara yang merupakan pengembangan dari MPP Bale Madukara yang bertempat di Pasar Jumat, Purwakarta Kota.

Namun itu, saat ini, Teras Madukara hadir di setiap kecamatan untuk memberikan pelayanan maksimal dengan mendekatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat. Berbagai macam pelayanan hadir untuk memudahkan masyarakat yang akan mengurus administrasi.

Selain itu, pelayanan yang terdapat di Teras Madukara ini adalah seluruh pelayanan kependudukan. Seperti pembuatan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Anak.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika meresmikan Teras Madukara di Kecamatan Plered, Ia mengatakan kehadiran Teras Madukara ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.Selasa (5/10 /2021).

Hal ini, Teras Madukara menjangkau daerah-daerah di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta hingga ke pelosok. “Hari ini saya meresmikan gerai pelayanan publik (teras madukara) di tingkat kecamatan,” kata Ambu Anne.

Sementara teras Madukara sudah tersedia di tiga kecamatan yakni Plered, Wanayasa, dan Campaka. Masyarakat di ujung wilayah Purwakarta bisa dengan mudah mengakses berbagai layanan kependudukan di Teras Madukara. Termasuk seperti sidang penggantian nama.

Di Teras Madukara tersedia ruang sidang yang sudah diresmikan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. Bupati menjelaskan proses sidang tersebut, yang mana pemohon penggantian nama dapat melakukan sidang secara daring di Teras Madukara. Keputusan sidang tersebut kemudian dapat langsung terproses tanpa perlu bolak balik Pengadilan Negeri. Pemohon hanya perlu berganti ruangan di Teras Madukara.

“Setelah ada keputusan sidang. Pemohon bisa langsung berganti ke ruangan Disdukcapil di Teras Madukara. Dia akan mendapatkan tiga dokumen hasil perbaikkan nama tersebut,” ujarnya.

Dokumen tersebut yakni akte lahir, kartu keluarga, KTP yang sudah berganti nama. Semuanya bisa langsung cetak. “Jadi 3 dokumen bisa capat selesai, masyarakat tidak usah lagi bolak-balik,” ucap Ambu Anne. (Rsd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *