Tetap Merealisasikan Bupati Purwakarta Agenda Kerakyatan Anggaran Perubahan 2022

oleh -229 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Tetap dapat merealisasikan agenda-agenda kerakyatan yang telah diusulkan pada anggaran perubahan tahun 2022 di Purwakarta.

Buntut dari tidak disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) TA 2021 dan Raperda Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Pada Perumahan dan Permukiman, Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika tengah menyiapkan klausul peraturan kepala daerah (perkada).

Perkada yang sebelumnya lebih lazim disebut peraturan bupati (perbup) itu, disiapkan menyusul buntunya pembahasan dua raperda dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta baru-baru ini.

Forum rapat tertinggi di lembaga permusyawaratan rakyat itu, dinilai sama sekali tak melahirkan kebijakan pro rakyat khususnya menyangkut kesepakatan paripurna agenda pembicaraan tingkat II penetapan keputusan dua raperda dimaksud.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bersama jajarannya tengah menyiapkan klausul Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Peraturan tersebut, sebelumnya lazim disebut Perbup.

“Berkaitan dengan PPA, Alhamdulillah, dari awal kita sudah konsultasikan soal penyusunan Perkada dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, tenggat waktunya sekitar tujuh hari,” kata Ambu Anne di Bale Nagri, Jumat (16/9/2022).

Selain itu Ia pun memastikan bahwa mekanisme tersebut sudah sesuai dengan regulasi. Evaluasi terhadap agenda tersebut juga dilakukan bersama Sekda, Sekwan, Bagian Hukum, BKAD dan jajarannya lainnya.

“Sudah tidak ada lagi pembicaraan bahwa paripurna sah atau tidak sah. Kedepan kami berharap bisa berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi,”ujar Bupati Anne Ratna Mustika.

Sementara, berkaitan dengan Interchange KM 99 Darangdan. Menurutnya rencana tersebut telah ada dalam Perda 11/2012 tentang RTRW. Bukan ujug-ujug dan untuk kepentingan masyarakat, dan menjadi skala prioritas.

“Hal ini sudah kami komunikasikan dengan Kementerian PUPR. Seharusnya biaya dibebankan kepada daerah pengusul. Tapi karena kemampuan keuangan daerah terbatas, saya sampaikan karena ini sangat penting untuk warga, Kementerian PUPR mengabulkan untuk pembangunan yang akan dibebankan pada Kementerian PUPR,” ucap Anne. (Rsd)