PURWAKARTA- Garisjabar.com
Perumnas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perumahan Nasional Royal Campaka, di Desa Campaka Kecamatan Campaka yang sebagai perumahan percontohan skala nasional perum elit di Kabupaten Purwakarta.Yang dibuka dan diresmikan oleh Wakil Bupati H. Aming Launcing Royal Campaka pada hari Minggu (21/7/2019).Saat ini ditindak oleh Gabungan (PNS) Pegawai Negri Sipil serta Satpol PP karna tidak mengantongi ijin IMB dan ijin lainnya.
Gabungan Pegawai Negri Sipil, baik dari instansi terkait,seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu(BMPTSP)Satpol PP, Distarkim, dan Dishub Purwakarta,juga manajemen Perumnas Royal Campaka duduk bersama.
Hasil kesepakatan bersama dituangkan melalui surat pernyataan atau berita acara penghentian sementara yang ditandatangani pihak pengembang untuk ditaati.”Sehingga kita meminta pihak pengembang untuk memberhentikan aktifitas pembangunan tersebut,” ujar Dedeh.
Kepala Distrakim Kabupaten
Purwakarta, Agung Wahyudi mengatakan, pembangunan Perumahan Royal Campaka belum memiliki surat rekomendasi pembangunan perumahan. Akan tetapi pihaknya baru mengeluarkan rekom teknis bangunannya saja.
Menurut,Kabid Trantib Dedeh Sovia, mengatakan, ini kan di tutup sementara terkait belum keluarnya ijin-ijin yang seharusnya di siapkan oleh mereka seperti seplen dan juga ijin membangun.
“Kan kemarin harus ada TPU tetapi sekarang TPU sudah ada hanya saja ijin-ijin yang lain saja, dan itu harus di tempuh dulu sehingga dilapangan belum ada bangun membangun itu belum ada,” kata dia saat dihubungi melalui seluler kamis (25/7/2019).
Sambung Dedeh, market nya pun belum ada terus gedung pemasaran pun belum ada,” maka hasil kesepakatan bersama untuk sementara kami tutup sebelum ijin nya di tempuh,” ucap Dedeh Sovia.(Rsd)