Garisjabar.com- Galian ilegal di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, kondisi jalan jadi licin karena ceceran tanah. Terlebih, armada truk pengangkut tanah tersebut kerap melintasi jalur proyek Jalan Raya Citapen serta jalur provinsi.
“Aktivitas galian tersebut seolah tidak tersentuh aparat Pemkab Purwakarta. Padahal banyak dampak buruknya akibat ceceran tanah,” keluh Imas (43) warga Kampung Citapen kepada Garisjabar.com.
Padahal, galian tanah tersebut sempat ditutup beberapa waktu lalu. Tapi malah kembali beroprasi.
”Jalan raya jadi kotor, berdebu dan licin. Akibatnya polusi udara dan rawan kecelakaan lalu lintas. Kami tidak anti-investasi atau melarang usaha orang. Tapi harus tertib dong,” ujar Didin pengendara sepeda motor warga Darangdan yang setiap harinya melintasi jalan itu. Selasa (19/5/2020).
Pada saat menghubungi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Iman Sukmana melalui seluler Minggu (17/5/2020). Diri nya belum mengetahui dengan adanya galian tanah tersebut yang sudah di tutup kembali beroprasi lagi.
“Kan itu sudah ditutup oleh pihak kepolisian bahkan Kapolda,” ujar Iman.
Menurut Iman, dan itu sudah melanggar undang-undang lingkungan nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Bisa juga dikenai Pasal 109 dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
“Coba aja kang konfirmasi Polres Purwakarta,” ucap Iman.
Kenapa pa harus konfirmasi Polres” dan ia terus tidak menjawabnya lagi. (Rsd)