Warga Purwakarta Keluhkan Pengguna Knalpot Bising

oleh -175 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Warga Masyarakat Purwakarta keluhkan pengguna knalpot bising menjadi incaran pihak kepolisian. Namun, pengendara sepeda motor yang memakai knalpot bising dan mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan.

Selain itu tentu membuat pengguna jalan lain tidak nyaman, bahkan geram dengan tingkah pengendara motor tersebut.

Hampir terjadi keributan antara warga dan pengendara motor di Jalan Ipik Gandamana, Jalan Siliwangi dan Pusat Kota pada Sabtu (12/6/2020).Malam dini hari.

Kejadian ini bermula saat pengendara motor sedang berkeliling membeli minuman di sekitar wilayah tersebut pukul 01.00 WIB.

Usep (42) warga purwakarta membenarkan, mereka sering berkumpul adu balapan selain kenalpot bising.”Sering berkumpul dan mencari lawan taruhan balapan,”kata Usep. Senin (14/6/2021).

Suara knalpot yang bising itu membuat warga setempat kesal dan tidak nyaman karena suara tersebut.

“Sama warga sudah ditegur malah mengabaikan,” ujar saksi mata.

Namun selain penggunanya, untuk para penjual knalpot juga akan diberikan peringatan. Pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dampak dari kebisingan yang dihasilkan knalpot.

Sementara itu, ada lima dasar hukum yang akan dijadikan landasan untuk melakukan penindakan terhadap para pengguna knalpot bising.

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *