PURWAKARTA, garisjabar.com- Satpol PP dan pihak Kecamatan sudah melakukan musyawarah untuk menutup pertambangan galian C yang ada di wilayah Maniis, Desa Cijati, Kabupaten Purwakarta. Namun, diberitakan sebelumnya, penambang galian C Ilegal di Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, masih bebas beroperasi sampai saat ini.
Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Purwakarta Feri Irawan mengatakan, sudah melakukan musyawarah untuk menutup pertambangan galian C tersebut. Namun, tetap saja galian C masih beraktivitas.
“Saya sejak lama ngurusin soal galian C Ilegal dari mulai Sukatani sampai sekarang di Maniis Kabupaten Purwakarta, sudah cape tetap seperti itu,”kata Feri Irawan. Kamis (12/1/2022).
Sementara itu, pihak Satpol PP secara tegas galian C tak berizin. Namun para pelaku penambang galian tanah Ilegal masih berani secara terang-terangan melakukan aktivitas melawan hukum tanpa mengindahkan perturan yang berlaku.
Selain itu, kebijakan moratorium pertambangan galian C Ilegal ternyata sangat diharapkan masyarakat. Langkah itu dianggap menjadi solusi terbaik dengan kondisi alam yang terus rusak oleh penambangan galian tanah liar secara masif di Kabupaten Purwakarta.
“Sudah jelas-jelas di Kabupaten Purwakarta tidak memiliki zona pertambangan. Seperti halnya waktu dulu dilakukan oleh Bupati Ambu Anne Ratna Mustika, dalam upaya penertiban penambangan liar alias Ilegal,”ujarnya.
Sementara, proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas 145 Mega Watt (MW), sementara dengan total nilai proyek mencapai USD 18,8 miliar dan luasan area 200 Hektar (waduk) dan 9,02 Hektar memang butuh tanah urug bisa masuk.
Dalam keterangannya, salah satu perwakilan Kontraktor PLTS dari PT Reka Jaya Karya (RJK), Apip Riyadi Sadom mengatakan, selain pengerjaan proyek tersebut aktifitasnya tidak akan mengganggu kenyamanan warga setempat. Pada pelaksanaannya juga telah memberdayakan tenaga kerja lokal atau warga setempat.
Pendi (53) salah satu warga setempat
memprotes soal galian C yang ada wilayahnya. Namun, dengan banyaknya truck pengangkut tanah ke proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tersebut merasa terganggu.
“Ya, terganggu banyak truck yang membawa tanah ke proyek PLTS apalagi musim hujan licin. Itu bisa saja dia mengatakan seperti itu di media karena pesanan, saya yang merasakan mungkin dia ada kepetingan dan itu pembohongan publik,”kata Pendi, warga setempat.
Menurutnya, ia berharap semua media tetap berpegang kepada standar jurnalistik profesional dalam memberitakan apapun.
Menurut Pendi (53) warga Maniis, pemilik penambang galian C dan pihak perusahaan proyek PLTS tersebut seharusnya dipersiapkan terlebih dulu baik itu petugas keamanan jalan dan izin penambangan.
“Harus dipersiapkan dulu dong jangan sampai mengganggu para pengendara, kan ini musim hujan lincin bahkan saya sendiri pernah lihat ada yang jatuh dari motor gara-gara licin,”ucapnya.
Namun, warga berharap kepada instansi terkait janganlah tutup mata tentang galian tanah yang disinyalir tidak memiliki izin dan bebas beroperasi. Diharapkan pihak terkait dapat melakukan tindakan terhadap galian C baik itu proyek PLTS tersebut di sepanjang danau waduk Cirata. (Rsd)