PURWAKARTA, garisjabar.com- Oknum pengurus aparat Desa Citalang, Kabupaten Purwakarta, terkait program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melakukan pengaraha terhadap masyarakat penerima manfaat untuk membelanjakan uang bantuannya pada E-Warung yang ditunjuk.
Selain Desa Citalang, ada beberapa Desa dan Kelurahan yang melakukan hal yang sama, baik itu Desa Bunder, Desa Sukatani, Keluraha Tegal Munjul dan Desa Lebak Anyar.
Keluhkan warga Desa Citalang Tata usia (77) setiap hari hanya mengurus ayam yang sudah lama tidak bekerja kini akibat PPKM.
Ia pun mengaku, belum lagi ada bantua baik itu dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Kenapa yang lain sudah mendapatkan dua kali. Sementara saya belum ada sama sekali,”ujar Tata usianya (77).
Bahkan, dia pernah menanyakan ke pihak Rt dua kali.”Kata Rt Agus hanya menyebutkan nanti juga ada. Namun, kebetulan ada pengambilan saya cek ternyata tidak ada,”ucap Tata.
Ketua LSM (GPRI) Gempar Peduli Rakyat Indonesia Kabupaten Purwakarta Tedi Sutardi mengatakan, Desa Citalang diduga bermasalah data penerima bantuan sosial disebut terus menjadi penyebab penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.
Kata Tedi Sutardi, data yang tidak akurat menyebabkan masih ada masyarakat terdampak yang tidak menerima bantua (BPNT).
Data yang tidak akurat “juga membuka potensi penyelewengan dan bisa terjerat pidana korupsi,”kata Tedi. Senin (25/4/2022).
Menurut Tedi Sutardi, penyebabnya diduga berasal dari aparatur desa yang tidak memasukan nama mereka.
Tedi pun menyampaikan, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Bantuan Sembako, tidak diberikan dalam bentuk barang, melainkan dalam bentuk uang yang dikirim ke rekening penerima melalui Himpunan Bank Negara (Himbara).
Tak hanya itu, E-Warung tersebut harus diproses lebih lanjut oleh pihak terkait, sebab penyaluran tak sesuai dengan aturan.
Selain itu, kepala desa tidak harmonis dengan RW.
Sehingga Gugun pun mengakuinya bahwa tidak pernah dilibatkan. Sementara, disebutkan bahwa RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Desa (LKD).
Menurut Gugun RW Citalang mengatakan, LKD merupakan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. (Rsd)