Waspada, Warga Terpapar Terus Bertambah

oleh -222 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGPP) Covid-19 Purwakarta mencatat, terjadi penambahan pada warga yang terpapar Covid-19 di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Hari ini, terjadi penambahan jumlah pada warga yang berstatus terkonfirmasi positif sebanyak 6 orang. Kini, jumlahnya menjadi 14 orang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, dr Deni Darmawan, Kamis (6/8/2020).

Menurutnya, secara kumulatif jumlah warga yang terkonfirmasi positif di wilayah Kabupaten Purwakarta ada sebanyak 68 orang.

“Secara keseluruhan, telah dinyatakan sembuh sebanyak 52 orang. Sebelumnya, kami catat juga ada 2 orang positif telah meninggal dunia, dan hari ini, masih terdapat 14 orang yang berstatus terkonfirmasi positif,” ujar dr.Deni.

“Penambahan kasus konfirmasi positif yang terjadi di Kabupaten Purwakarta ini karena beberapa hal, seperti tak diberlakukannya lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), protokol kesehatan terkadang kurang dipatuhi, dan masifnya pemeriksaan swab tes,” kata dr.Deni.

Kata dia, Gugus Tugas juga tak henti-hentinya terus melakukan sosialisasi agar warga mematuhi protokol kesehatan, karena pandemi ini masih belum selesai.

“Data lainnya juga kami sampaikan, untuk Kontak Erat ada 39 orang, Suspek bertambah 3 orang, kini menjadi 8 orang dan Probable nihil,” ucapnya.

Ia juga meminta agar masyarakat tetap waspada dan tetap menjalankan anjuran pemerintah berkaitan dengan protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru dimasa pandemi ini.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan Dinkes Purwakarta untuk menghadapi situasi ini, Deni menyebutkan melalui pelacakan yang efektif, pelaksanaan manajemen klinis sesuai Permenkes nomor 413 tahun 2020, dan berkoordinasi dengan tim Covid-19 pusat juga provinsi.

Dia meminta masyarakat untuk tetap melakukan anjuran pemerintah dan menjalankan protokol kesehatan dalam setiap altivitas. Pasalnya, diperlukan peran semua pihak untuk secara bersama-sama melakukan upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *