Wisata Jatiluhur Purwakarta Tak Terapkan Peduli Lindungi

oleh -192 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com– Jelang pergantian tahun baru 2022, tempat wisata Jatiluhur Kabupaten Purwakarta tak patuhi memasang aplikasi Peduli Lindungi.

Hal ini, untuk mencegah penyebaran virus corona, tempat wisata dilarang menggelar perayaan tahun baru.

Mengingat kasus Covid-19 mulai menurun, banyak destinasi wisata yang sudah dibuka. Salah satunya di Jatiluhur Purwakarta, sejak malam tahun baru sampai hari Minggu (2/1/2022) dengan banyaknya pengunjung diberbagai wilayah yang berdatangan untuk berwisata.

Dengan adanya potensi penyebaran Covid-19 untuk mengambil langkah berupa mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Namun itu, adapun tempat publik yang wajib memasang aplikasi Peduli Lindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.

Menurut warga Purwakarta Erna (37)  sedang berkunjung ke saudaranya di Jatiluhur, melihat banyaknya berwisata diberbagai daerah dan juga berkerumun sejak malam tahun baru.

“Tempat wisata di Jatiluhur sangat padat sejak malam tahun baru sampai sekarang,” kata dia. Minggu (2/1/2022).

Selain itu, tempat wisata di Jatiluhur tidak diterapkan Peduli Lindungi.” Saya tidak melihat aplikasi Peduli Lindungi di Jatiluhur segitu padatnya pengunjung,”ujarnya.

Kata Erna menyebutkan, sudah banyak tempat wisata yang menerapkan setiap wisatawannya wajib menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi.

Aplikasi ini bertujuan untuk  check-in dengan kode QR atau menunjukkan bukti vaksin.

“Ah kata siapa ketat, kalo diberita iyah  ketat kenyataanya begitu saya ke kawasan wisata di pintu masuk langsung bayar tidak harus menunjukan apa-apa,apalagi menunjukan peduli lindungi” ucapnya.

Namun langkah selanjutnya, untuk melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *