Yogya Purwakarta: Bangunan di Atas Saluran Air Akan Dilaporkan

oleh -197 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Purwakarta Agus Yasin, dengan berdirinya bangunan itu akan dilaporkan karena diduga secara prosedural ada yang belum terpenuhi.

Hingga kini, masih belum dilakukan tindakan dari pihak Institusi Penegak Perda dan action Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta.

Sementara itu, ada dugaan sesuatu yang membuatnya bungkam.

Berdirinya bangunan komersial perluasan Yogya di atas kali Cigalugur di Jalan Sudirman, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Agus Yasin mengatakan, bangunan yang berdiri di atas saluran dapat mengganggu aliran air saat musim hujan, terlebih lagi apabila adanya sampah.

Kata Agus, tidak menutup kemungkinan sampah yang ada di aliran sungai atau kali akan terhambat apabila adanya bangunan di atas saluran itu.

“Perlu diketahui, pelanggaran dan pembiaran pendirian bangunan tanpa memperhatikan jembatan itu bisa dianggap sebagai “kejahatan tata ruang,”kata Agus Yasin. Rabu (09/11/2022).

Menurut Agus Yasin, karena selain secara prosedural ada yang belum terpenuhi, sehingga ada oknum-oknum yang turut memainkan serta menjadi tameng dalam pembiaran itu. Baik oknum dari pihak perijinan maupun oknum tertentu orang Legislatif.

Hingga kini, baru satu bangunan berupa Yogya yang berdiri di atas saluran air. Hal ini berdasarkan informasi laporan secara prosedural ada yang belum terpenuhi.

“Maka kami akan laporkan ke penegak hukum,”ucap Agus Yasin. (Rsd)